BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memasuki era yang modern atau lebih dikenal dengan globalisasi, masalah
demi masalah muncul sebagai akibat yang ditimbulkan oleh era tersebut. Tidak
dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya manusia tidak dapat lepas
dari dampak globalisasi tersebut, karena makhluk hiduplah pelaku utama dari
kegiatan tersebut. Oleh karena itu, setiap manusia harus senantiasa waspada
terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukannya
terutama dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan.
Aspek yang paling sensitif terhadap dampak era yang serba industri seperti
sekarang ini adalah lingkungan. Besar kecilnya kegiatan manusia pasti akan
berdampak pada kualitas lingkungan. Dengan demikian, manusia sebagai pelaku
utama lingkungan harus senantiasa mengendalikan dan menjaga lingkungan agar
tidak mengalami kerusakan.
Di Indonesia, masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup serius yang
harus segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal sangat ramah
dan hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman bagi masyarakatnya. Betapa
tidak, tingkat kerusakan lingkungan di indonesia sangat besar. Pencemaran
lingkungan dan aktifitas penebangan hutan secara illegal merupakan penyebab
utamanya.
Banyaknya bencana yang sering terjadi di tanah air seperti banjir dan tanah
longsor merupakan bukti betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di era
globalisasi. Kesadaran untuk hidup lebih baik harus senantiasa dipegang
oleh manusia khusunya yang tinggal di kota-kota besar karena manusialah
penyebab utama terjadinya bencana tersebut.Tanpa manusiasa dari, ketika membuang sampah di sembarang tempat, menebang pohon tanpa perencanaan
adalah suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik.
Oleh karena hal-hal tersebut, melalui makalah ini, saya akan mencoba
menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di Indonesia dengan judul
makalah “Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Dan berharap dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan
tentang pentingnya lingkungan.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi
masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Apakah pengertian pengelolaan lingkungan hidup?
2.
Apa saja Dasar-dasar
dan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup?
3.
Bagaimanakah upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
4.
Bagaimanakah kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam
kaitannya dengan kegiatan pembangunan?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian
pengelolaanlingkungan hidup.
2. Untuk mengetahui Dasar-dasar dan
Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Untuk mengetahui upaya pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia.
4. Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan
lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Pengertian
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan
hidup.
Lingkungan hidup sendiri memiliki arti kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan dan makhluk hidup, temasuk manusia dan perilakunya yang
mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
2. Dasar-dasar dan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup :
Prinsip pengelolaan
lingkungan hidup :
a) Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan
lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
b) Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan
tidak akan dapat dipisahkan.
c) Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat.
d) Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk
generasi yang akan datang.
Dasar-dasar
pengelolaan lingkungan hidup :
Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga
swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan
perundang-undangan tentang lingkungan.
a) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya
alam dan ekosistemnya.
b) UU RI No.51 tahun 1993 tentang analisis mengenai
dampak lingkungan.Untuk memperkecil pencemaran, pada saat ini pemerintah
menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan yang
diduga menimbulkan pencemaran. AMDAL pada prinsipnya adalah cara
mengidentifikasi, memprediksi dan mengomunikasikan pengaruh dari kegiatan
manusia terutama pembangunan fisik lingkungan. Dasar hukum pemberlakuan AMDAL yaitu PP No.22 tahun
1999 tentang AMDAL yang berlaku efektif mulai tanggal 7 November 2000.
Jenis-jenis kegiatan yang harus dilengkapi dengan AMDAL di atur dalam keputusan
menteri No.3 tahun 2000. Implikasi PP ini adalah diserahkannya sebagian besar
kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah/Prov/Kab/Kota dan diwajibkan
keikutsertaan masyarakat di dalamnya. Penyesuaian
dokumen AMDAL sebagai berikut :
· Memperkecil pengaruh negative
· Memaksimalkan pengaruh positif kegiatan manusia bagi
lingkungan
· Mendeteksi secara dini terjadinya pencemaran
3. Kewenangan Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah
dalam Pengelolaan Lingkungan.
Keikutsertaan pemerintah dalam kelestarian lingkungan hidup.Berdasarkan UU Pengelolaan
Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 8
bahwa:“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”.
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka pemerintah mengatur
mengatur beberapa langkah diantaranya:
a) mengatur dan mengembangkan kebijakan dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup.
b) mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan,
pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk
sumber daya alam genetika
c) mengatur system dan hubungan hukum antara perseorangan
dan atau subyek hukum lainnya. Serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam,
sumber daya buatan, sumber daya genetika.
d) mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
e) mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian
lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu wewenang Pemerintah juga diatur dalam undang-undang pasal 9 yang
berisikan bahwa :
a) Pemerintah menetapkan kebijakan nasional tentang
pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan
nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
b) Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara
terpadu oleh instansi pemerintahan sesuai dengan bidang tugas dan
tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain
dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan
nasional pengelolaan lingkungan hidup.
c) Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara
terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati,
perlindungan sumber daya alam buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Di segi lain pemerintah juga memiliki beberapa kewajiban dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup peraturan ini dijelaskan dalam pasal 10,
diantaranya adalah sebagai berikut:
a) mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
b) mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan
kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c) mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan
meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam
upaya pengelolaan lingkungan hidup.
d) mengembangkan dan menerapkan kebijakan nasional
pengelolaan lingkungan hidup yang mkenjamin terpeliharanya daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup.
e) memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab
lingkungan hidup.
f) menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam
bidang lingkungan hidup.
g) menyediakan informasi lingkungan hidup dan
menyebarluaskan kepada masyarakat.
h) memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang
berjasa di bidang lingkungan hidup.
Tidak hanya pemerintah pusat saja yang berhak untuk melaksanakan
pengelolaan lingkungan hidup akan tetapi pemerintah daerah juga memiliki
wewenang untuk mengolah sumber daya alam yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Berdasarkan pasal
12 di jelaskan bahwa :
a) untuk mewujudkan keselarasan dan keterpaduan
pelaksanaan kebijakan nasional tentang lingkungan hidup pemerintah melimpahkan
wewenang tertentu kepada perangkat di wilayah.
b) mengikut sertakan peran pemerintah daerah untuk
membantu pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di
daerah.
Berdasarkan pasal
13 dijelaskan pula bahwa :
a) dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup,
pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintah daerah menjadi
urusan rumah tangga.
b) penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di
tetapkan dengan peraturan pemerintah.
Wewenang pemerintah
daerah sesuai dengan pasal 25 :
a) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat 1 berwenang melakukan
paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab dan atau kegiatan untuk
mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang
di timbulkan dari suatu pelanggaran. Melakukan tindakan penanggulangan dan
pemulihan.
b) Wewenang sebagai mana dimaksud dapat diserahkan pada
Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan peraturan daerah tingkat
I.
c) Pihak 3 yang berkepentingan berhak mengajukan
permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melaksanakan paksaan pemerintah.
4. Perlindungan Flora dan Fauna
Upaya perlindungan sumber daya alam tidak hanya mencakup beberapa obyek
saja melainkan di bidang yang luas termasuk perlindungan flora
dan fauna. Flora dan fauna merupakan sumber daya alam yang harus
dilestarikan. Manusia juga bergantung pada flora dan fauna. Untuk menjaga
kelestariannya, pemerintah membuat UU yang bertujuan untuk melindungi kepunahan
dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dan berusaha
meningkatkan jumlah populasinya. Sehingga flora dan fauna tetap lestari.
5. Kewenangan Masyarakat & Sekolah dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup
1) Wewenang yang dimiliki masyarakat :
Pentingnya partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses
pengelolaan lingkungan hidup tentu sangat perlu adanya keturut sertaan
masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan dengan sebaik mungkin. Masyarakat
merupakan peranan terpenting dalam hal ini. Karena pengelolaan lingkungan hidup
di peruntukkan bagi masyarakat agar tercapai kesejahteraan dan keseimbangan
dalam berinteraksi dengan alam. Akan tetapi ada pula masyarakat yang belum
mengetahui pentingan bersahabat dengan alam. Banyak kita temui berbagai
permasalah alam yang di timbulkan oleh ulah manusia itu sendiri dan berakhir
bencana yang mereka tuai sendiri. Misalnya saja akibat polusi yang berasal dari
kendaraan-kendaraan bermotor ataupun asap pabrik yang pastinya dapat merusak
lingkungan.
Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan mengenai polusi faktor utama penyebabnya adalah bermunculannya industri dan terus meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam.
Asap pabrik dapat mencemari lingkungan, pada umumnya polusi
yang disebabakan oleh pabrik adalah pada air, udara dan tanah. Limbah yang
mengotori lingkungan secara langsung adalah sisa olahan pabrik yang di buang
langsung melalui sungai atau langsung ke laut tanpa melalui proses penyaringan
terlebih dahulu. Sebagai akibatnya ekosistem perairan pun rusak dan banyak yang
merugikan masyarakat pada akhirnya.Oleh karena hal di atas maka dapat
disimpulkan bahwa manusia memiliki peranan penting dalam pengelolaan lingkungan
hidup.Masyarakat berhak untuk membantu kinerja pemerintah dalam mewujudkan
lingkungan yang seimbang dan selaras. Masyarakat di harapkan mampu bekerja sama
dengan lingkungan untuk membentuk alam yang stabil. Mampu mengolah sumber daya
yang ada dengan sebaik mungkin dan tidak mencemari alam.
2) Wewenang sekolah dalam pengelolaan lingkungan hidup :
Sekolah memiliki beberapa fungsi dalam membentuk generasi yang sadar akan
pentingnya bersahabat dengan alam dan sekolah juga mempunyai wewenang dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Di daerah Tulung agung telah terdapat
beberapa sekolah yang telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara
optimal. Beberapa di antaranya SDKampong Dalem
1, SMKN 2 Boyolangu dan SMPN 1 Boyolangu. Di
sekolah ini telah melekat gelar adiwiyata. Beberapa
kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan sekolah diantaranya :
a) Menerapkan pendidikan lingkungan hidup
b) Mengajarkan pada siswa untuk lebih peduli pada
lingkungan
c) Mengajari tentang cara pengelolaan lingkungan hidup
secara teori dan praktiknya.
6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus
segera dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang
telah terjadi. Upaya-upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan
manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam kelestarian dan
kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat
mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan. Salah satu hal yang harus
menjadi perhatian adalah tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti
pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarangan.Pencemaran
tersebut mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh
karena itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu
meniadakan sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah
dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1) Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu
hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu
keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan
dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang
sebelum melakukan suatu kegiatan.
2) Melaksanakan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi
kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan pelestarian
lingkungan.Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti
pembangunan yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3) Menerapkan Prinsip Pemeliharaan Daya Dukung
Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya alam.
Adapun yang
dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
a) Prinsip Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan,
pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta mencari sumber alternatif yang
bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di alam.
b) Prinsip Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil
produksi primer sumber daya alam yang dapat terpakai tetapi masih
memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
c) Prinsip Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali
bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomi
menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus
senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik
bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
4) Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan
oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan
pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat
diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka
melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya tersebut
secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan manusia dapat dikuarangi
bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak membahayakan serta tidak merugikan
manusia di bumi ini.
B. Tujuan dari
pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
a) Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan
lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c) Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina
lingkungan hidup.
d) Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk
kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
e) Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar
wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
C. Kebijakan-kebijakan
Lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
Lingkungan hidup
sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk
didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan dan
kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain.
Masalah lingkungan
di Indonesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah.Kebijaksanaan
lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara memberikan keyakinan bagi
bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas
keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya
dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam.
Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya
alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang
dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Ada beberapa hal
yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
a) Kebijakan lingkungan menjadi
manajemen puncak suatu organisasi
b) Sesuai dengan sifat, skala, dan
dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
c) Komitemen terhadap peningkatan
kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran dan
kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
d) Memberikan kerangka kerja untuk
membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
e) Didokumentasikan, diterapkan dan
dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
f) Tersedia kepada masyarakat.
D. Sistem
Pengelolaan Lingkungan
Menurut Annon
1990, pengelolaan lingkungan yang meliputi pelestarian ekosistem memerlukan
jabaran operasional dengan kriteria yang memungkikan campur tangan teknis,
sosial, ekonomi dan politik yang dirancang dalam keterlanjutan. Dalam
merumuskan kebijakan dan campur tangan didasarkan pada beberapa kriteria yaitu
efisiensi ekonomi, keadilan, kesehatan dan berdikari.
Lingkungan
sebagai suatu sistem sumber daya tergunakan untuk lima macam kiblat layanan yaitu
tujuan ekstraktif, sumber masukan untuk produksi hayati,, menyediakan ruang,
sumber daya gen dan cagar peninggalan alam serta sanitasi dan penyehatan.
Keberagaman layanan sumber daya alam ini saling meniadakan satu sama lain dalam
pemanfaatannya. Ketiadaan kompatibilitas ruang dalam layanan pokok sumber daya
alam tersebut menyebabkan penggunaan sumber daya alam mengalami perbenturan
yang mengarah pada pembangunan yang tidak berkelanjutan. Contoh sederhananya
adalah proyek perluasan luas lahan untuk peningkatan produktivitas pertanian
seringkali berbenturan dengan proyek pemukiman atau pembangunan industri.
Fakta yang
terjadi di lapangan ini harus diselesaikan dalam menentukan kebijakan
pengelolaan lingkungan. Beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam
pengelolaan lingkungan untuk menghindari perbenturan antar layanan pemanfaatan
lingkungan adalah kemantapan, kefaedahan optimum bagi berbagai kepentingan
dengan imbalan adil, keterpaduan pengembangan menurut konsep saling bernasabah
antar bagian lingkungan, membentuk suatu persinambungan khususnya bagian hulu
yang berlaku sebagai daerah atasan dan bagian hilir yang berlaku sebagai daerah
bawahan serta kelangsungan fungsi lindung dan produksi secara berkelanjutan
berdasarkan kompatibilitas kerja.
Selain yang
telah disebutkan di atas aspek yang juga harus diperhatikan dalam pengelolaan
lingkungan yaitu suatu pemahaman bahwa penggunaan lingkungan merupakan suatu
konsep dinamis mengenai suatu sistem pendudukan lingkungan untuk maksud
tertentu yang spesifikasinya bermatra ruang dan waktu. Penggunaan lingkungan
sangat bergantung pada pandangan terhadap lingkungan dan apa yang disebut loka
kesempatan yaitu pilihan-pilihan yang tersedia sehubungan dengan suatu
pendapatan tertentu.
Dalam
pengelolaan lingkungan, hal yang tak juga kalah penting adalah peranan lembaga
pemangku kebijakan karena kegiatan konservasi dan upaya pengelolaan lingkungan
lainnya hanya akan berjalan optimal bila dikelola oleh tindakan yang terlembaga
dengan baik. Penataan kelembagaan dalam pengelolaan lingkungan dalam rangka
pembangunan berkelanjutan harus mampu memenuhi fungsi-fungsi berikut,
mengadakan keteraturan kerja dalam kegiatan ekonomi, mendirikan sistem
penyampaian untuk menyalurkan informasi kepada masyarakat serta untuk
menumbuhkan peran serta dan sikap altuistik terhadap lingkungan dari masyarakat
dan memasukkan bantuan teknis dan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan di
tengah-tengah masyrakat. Hal dimaksudkan untuk menyeimbangkan kegiatan ekonomi
dengan konsep ekologi dan kesejahteraan sosial sesuai dengan dimensi yang
diharapkan dalam pembangunan berkelanjutan.
Sistem
pengelolaan yang dikenal adalah Atur Dan Awasi (ADA) yang berasumsi bahwa
tindakan anti lingkungan hidup dapat diatasi dengan membuat aturan
perundang-undangan dan peraturan pelaksana dengan disertai dengan tindakan
hukum bagi yang melanggar. Melalui sistem ADA pemerintah membangun
undang-undang dan peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, dimana di sisi
lain masyarakat tidak diberikan inisiatif dalam pengelolaan lingkungan.
Konsep ADA
tersebut mengalami kegagalan dalam pengelolaan lingkungan karena pada dasarnya,
upaya penanganan sumber daya alam dan lingkungan merupakan tanggung jawab dan
inisiatif dari pribadi masing-masing. Sistem pengelolaan lingkungan pun berubah
menjadi Atur Diri Sendiri (ADS). Konsep pengelolaan lingkungan ADS merupakan
konsep pengelolaan lingkungan dimana setiap individu baik pemerintah dan
masyarakat umum memiliki kewenangan dalam upaya pelestarian lingkungan. Melalui
sisitem ADS diharapkan muncul kesadaran untuk mengelola lingkungan dengan
sebaik-baiknya karena bertumpu pada penegakan hukum dan kepatuhan yang lebih
besar kepada masyarakat.
Dunia usaha
bisa menjadi pelopor dalam konsep ADS karena eksistensi lingkungan yang tidak
dijaga akan merugikan kalangan mereka sendiri. komitmen ADS berfokus pada
pertimbangan bisnis yang wajar yaitu dengan tetap menyelaraskan antara
keseimbangan ekonomi, ekologi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelolaan
lingkungan yang terpenting adalah adanya komitmen dari semua pihak serta peran
kelembagaan untuk pengaturan dan pengawasan harus teroptimalkan dengan baik.
E. Masalah Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Sebagai manusia yang memiliki akal, pikiran dan naluri,
mestinya kita mampu melihat berbagai fenomena bencana yang sering menimpa
negeri kita, Indonesia. Tidak sebatas melihat, mestinya kita juga mampu
melakukan analisis mengenai penyebab terjadinya bencana tersebut untuk dapat
memikirkan dan melakukan tindakan preventif guna mencegah terjadinya bencana
serupa.
Masalah-masalah pengelolaan lingkungan dapat dianggap sebagai salah satu penyebab utama terjadinya bencana alam di Indonesia. Muara dari semua masalah lingkungan adalah pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan faktor keseimbangan lingkungan yang pada gilirannya akan merusak lingkungan hidup. Pembangunan kawasan pemukiman, industri atau perkebunan seringkali mengabaikan kelestarian lingkungan hidup dan hanya mempertimbangkan aspek keuntungan ekonomi semata. Sebagai akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan yang memicu terjadinya bencana seperti contoh diatas. Lebih lanjut, kesalahan pengelolaan lingkungan paling tidak dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti tingkat pendidikan, masalah ekonomi, pola hidup, kelemahan sistem peraturan perundangan dan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan.
Contoh sederhana dari pernyataan diatas adalah maraknya penggunaan pestisida dalam bidang pertanian. Demi hasil panen yang bagus, petani menggunakan pestisida kimia untuk membasmi hama dan gulma, tanpa menyadari bahwa hal tersebut sangat berbahaya karena pestisida kimia tidak hanya membunuh hama namun juga biota-biota lain yang sebetulnya bermanfaat. Lebih parah lagi, jarang terdengar bahwa seorang penyuluh pertanian memberi pengetahuan tentang bahaya penggunaan pestisida kimia kepada para petani sehingga penggunaan pestisida kimia tetap marak.
Dalam kehidupan sehari-hari, berbagai macam contoh kekurang-tepatan pengelolaan lingkungan juga dapat kita lihat. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat.Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama padaling kunganperkotaan.
Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Sisi lemah dalam pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang menonjol adalah penegakan hukum. Pesatnya pembangunan nasional yang dilaksanakan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak diimbangi dengan ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan (Sudarmadji, 2008).
Dengan kata lain permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan harus ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap. Perlu segera didorong terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan melalui internalisasi kedalam kegiatan/proses produksi dan konsumsi, dan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan (Sudarmadji, 2008).
F. Permasalahan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Negara Berkembang
Seiring dengan kebutuhan pembangunan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi banyak masalah, akan tetapi pengalaman
menunjukkan bahwa pembangunan dapat dan telah menimbulkan berbagai dampaknegatif.
Konsep pembangunan yang tidak berkelanjutan dan tidak berwawasan lingkungan bukan hanya akan memperparah masalah-masalah lingkungan dan sosial yang ada namun juga akan memicu timbulnya masalah-masalah lingkungan yang baru. Terdapat 5 isu pokok lingkungan aktual yaitu;
- Kerusakan hutan dan lahan
- Kerusakan pesisir dan laut
- Pencemaran air, tanah dan udara
- Permasalahan lingkungan perkotaan
- Kemasyarakatan
I su-isu aktual diatas merupakan status
lingkungan atas tekanan aktivitas manusia. Untuk mengantisipasi dan mengatasi
status kerusakan tersebut, masyarakat menunjukkan respon atas
perubahan-perubahan yang terjadi melalui kebijakan-kebijakan lingkungan,
ekonomi dan sektoral dan melalui kesadaran dan perubahan perilaku. Model
status-tekanan-respon tersebut dijabarkan dengan ringkas pada gambar 1 berikut;
Pengelolaan
lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta
pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat
kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung
pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan
kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat
hukum dan perundangan,informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan
(interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah
membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya
tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan
bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.
Pada prinsipnya, tidak terdapat perbedaan yang mendasar antara masalah-masalah pengelolaan lingkungan hidup yang terjadi di negara-negara berkembang dan di Indonesia. Oleh karena itu, bahasan-bahasan berikut akan lebih ditekankan pada masalah-masalah pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Dalam hal pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, sebetulnya telah ada peraturan perundangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Pada level pemerintah pusat, telah terbit berbagai macam produk perundangan mulai dari Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah hinggaUndang-Undang.
Sebagai jawaban atas permasalahan kebijakan pengelolaan lingkungan, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 yang disempurnakan melalui penerbitan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terbitnya UU No. 32 Th. 2009 tersebut tampaknya memang ditujukan untuk lebih memperkuat aspek perencanaan dan penegakan hukum lingkungan hidup, yang mana terlihat dari struktur UU yang lebih dominan dalam mengatur aspek perencanaan dan penegakan hukum. Meskipun demikian terdapat celah yang cukup mencolok dalam UU No. 32 Th. 2009, yaitu ketiadaan pasal dan ayat yang menyinggung tentang komitmen para pemangku kepentingan untuk memperlambat, menghentikan dan membalikkan arah laju perusakan lingkungan (Adnan, 2009).
G. Langkah-langkah
mengatasi masalah pengeloaan lingkungan hidup
Untuk
mengatasi masalah pengelolaan lingkungan, minimal harus ada beberapa poin yang
dimiliki oleh para produsen yang konsumen yang memanfaatkan sumberdaya, yaitu
kesadaran lingkungan, kesadaran hukum dan komitmen untuk melindungi lingkungan.
Dalam ketiga aspek diatas, sebagian besar penduduk Indonesia tampaknya masih
belum menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan secara terpadu dan
berkesinambungan. Banyak dari kalangan masyarakat (mulai ekonomi mapan hingga
menengah-kebawah, petani hingga investor) yang belum memiliki
kesadaran
lingkungan
yang
memadai.
H.
Penyebab timbulnya permasalahan pengeloaan lingkungan
1) Kelemahan Sistem Perundangan dan
Hukum Lingkungan
Terkait dengan
permasalahan pengelolaan lingkungan hidup yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah
baik pusat maupun daerah, terdapat beberapa kajian mengenai celah yang ada.
Salah satu contoh adalah kajian oleh Sarah Waddell (2002), seorang ahli yang
bekerja di Program Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia-Jerman (ProLH-GTZ).
Berdasarkan pengamatannya, pada tingkat nasional perangkat hukum lingkungan
relatif lengkap, meskipun masih ada celah-celah yang muncul karena substansi
peraturan tidak cukup komprehensif, tidak dapat menggunakan rangkaian perangkat
kebijakan dengan baik atau tidak dapat merumuskan prinsip-prinsip pengelolaan
hidup dalam ketentuan hukum dengan tepat. Beberapa aspek pengelolaan seperti
pengolahan limbah berbahaya dan beracun dan pengendalian zat-zat kimia dari
industri pertanian dikategorikan tidak lengkap, artinya aspek tersebut sudah
dianggap sebagai subyek hukum lingkungan namun pengaturannya belum berisi
aspek-aspek penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pada aspek
pengelolaan kualitas air tanah, pencemaran udara dari kebakaran hutan,
pengelolaan tanah serta pengendalian tanah terkontaminasi masih dianggap
diabaikan, artinya aspek pengelolaan lingkungan hidup ini belum dikenal dan
dikembangkan sebagai bagian sistem hukum lingkungan hidup, meskipun hukum-hukum
sektoral dalam beberapa hal mungkin sudah diterapkan (Adnan, 2009).
Aspek
pengelolaan sumber daya air, perlindungan daerah pesisir, perlindungan
keanekaragaman hayati diluar kawasan lindung dianggap tidak terkoordinasi,
artinya pokok persoalan ini memerlukan pendekatan hukum yang terkoordinasi
namun ternyata belum dilaksanakan (Adnan, 2009).
2) Tumpang-tindih Kebijakan Pengelolaan
Lingkungan dalam Otonomi Daerah
Sesuai dengan
Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui
transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah untuk menyusun desain
kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Meskipun demikian, antara
pemerintah pusat dan daerah seringkali terjadi tumpang-tindih kebijakan
pengelolaan lingkungan dan sering tidak saling terkoordinasi dengan baik.
Hal-hal yang
berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dalam era otonomi
daerah antara lain sebagai berikut;
- Ego sektoral dan daerah. Otonomi daerah yang diharapkan dapat melimbahkan sebagian kewenangan mengelola lingkungan hidup di daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik. Ego kedaerahan masih sering nampak dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan, hidup, demikian juga ego sektor. Pengelolaan lingkungan hidup sering dilaksanakan overlapping antar sektor yang satu dengan sektor yang lain.
- Tumpang tindih perencanaan antar sektor. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam perencanaan program (termasuk pengelolaan lingkungan hidup) terjadi tumpang tindih antara satu sektor dan sektor lain.
- Pendanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup. Program dan kegiatan mesti didukung dengan dana yang memadai apabila mengharapkan keberhasilan dengan baik. Walaupun semua orang mengakui bahwa lingkungan hidup merupakan bidang yang penting dan sangat diperlukan, namun pada kenyataannya PAD masih terlalu rendah yang dialokasikan untuk program pengelolaan lingkungan hidup, diperparah lagi tidak adanya dana dari APBN yang dialokasikan langsung ke daerah untuk pengelolaan lingkungan hidup.
- Keterbatasan sumberdaya manusia. Harus diakui bahwa didalam pengelolaan lingkungan hidup selain dana yang memadai juga harus didukung oleh sumberdaya yang mumpuni. Sumberdaya manusia seringkali masih belum mendukung. Personil yang seharusnya bertugas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk aparat pemda) banyak yang belum memahami secara baik tentang arti pentingnya lingkungan hidup.
- Eksploitasi sumberdaya alam masih terlalu mengedepankan profit dari sisi ekonomi. Sumberdaya alam seharusnya digunakan untuk pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Walaupun kenyataannya tidak demikian; eksploitasi bahan tambang, logging hanya menguntungkan sebagian masyarakat, aspek lingkungan hidup yang seharusnya, kenyataannya banyak diabaikan. Fakta menunjukkan bahwa tidak terjadi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan hidup. Masalah lingkungan hidup masih belum mendapatkan porsi yang semestinya.
- Lemahnya implementasi peraturan perundangan. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, cukup banyak, tetapi dalam implementasinya masih lemah. Ada beberapa pihak yang justru tidak melaksanakan peraturan perundangan dengan baik, bahkan mencari kelemahan dari peraturan perundangan tersebut untuk dimanfaatkan guna mencapai tujuannya.
- Lemahnya penegakan hukum lingkungan khususnya dalam pengawasan. Berkaitan dengan implementasi peraturan perundangan adalah sisi pengawasan pelaksanaan peraturan perundangan. Banyak pelanggaran yang dilakukan (pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan), namun sangat lemah didalam pemberian sanksi hukum.
- Pemahaman masyarakat tentang lingkungan hidup. Pemahaman dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup sebagian masyarakat masih lemah dan hal ini, perlu ditingkatkan. Tidak hanya masyarakat golongan bawah, tetapi dapat juga masyarakat golongan menegah ke atas, bahkan yang berpendidikan tinggi pun masih kurang kesadarannya tentang lingkungan hidup.
- Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Penerapan teknologi tidak ramah lingkungan dapat terjadi untuk mengharapkan hasil yang instant, cepat dapat dinikmati. Mungkin dari sisi ekonomi menguntungkan tetapi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan pupuk, pestisida, yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Terjadinya kerusakan alam dengan
campur tangan manusia, kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia akan berdampak
buruk bagi manusia itu sendiri. Dengan penebangan hutan dapat menyebabkan
populasi hutan tidak nyaman, dengan pembangungan pemukiman pada daerah-daerah
yang subur merupakan salah satu tuntutan kebutuhan akan pagan dan penerapan
intensifikasi pertanian dengan cara panca usaha tani, di satu sisi meningkatkan
produksi, sedangkan di sisi lain bersifat merugikan.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan,
pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Dalam hal ini pemerintah juga
ikut berperan aktif dalam suksesnya pengelolaan lingkungan hidup. Yaitu dengan
penerapan kebijakan-kebijakan yang pro dengan lingkungan.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai beberapa Prinsip pengelolaan lingkungan hidup, yaitu :
a) Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan
lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
b) Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan
tidak akan dapat dipisahkan.
c) Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat.
d) Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk
generasi yang akan datang.
Untuk mengatasi
tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna
meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1. Membuat AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan).
2. Melaksanakan Pembangunan Yang
Berwawasan Lingkungan.
3. Menerapkan Prinsip Pemeliharaan
Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya alam.
4. Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara
Benar.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2004. Perubahan iklim global.
http://climatechange.menlh.go.id [6 Mei 2009]
Dyah, S. 2007. Konservasi air dalam menanggulangi
kelangkaan air sebagai upaya adaptasi
perubahan iklim. http://www.lead.or.id [7 Mei 2009]
Hendartomo, T. Permasalahan dan Kendala Penerapan AMDAL dalam Pengelolaan Lingkungan.
www.freewebs.com; diakses pada tanggal
13 November 2010.
Rencana Strategis Pengelolaan
Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur 2006 – 2010.
Soemarwoto, O. 2007. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sudarmadji. 2008. Pembangunan Berkelanjutan, Lingkungan Hidup dan Otonomi Daerah.
Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada – Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Waddell, S. 2002. Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia: Sebuah Analisis Kesenjangan.
Program Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia – Jerman (ProLH-GTZ).
0 komentar:
Posting Komentar