Rabu, 13 Januari 2016

Makalah Sumber Daya Alam




BAB 1
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Memasuki era yang modern atau lebih dikenal dengan globalisasi, masalah demi masalah muncul sebagai akibat yang ditimbulkan oleh era tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya manusia tidak dapat lepas dari dampak globalisasi tersebut, karena makhluk hiduplah pelaku utama dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu, setiap manusia harus senantiasa waspada terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukannya terutama dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan.

Aspek yang paling sensitif terhadap dampak era yang serba industri seperti sekarang ini adalah lingkungan. Besar kecilnya kegiatan manusia pasti akan berdampak pada kualitas lingkungan. Dengan demikian, manusia sebagai pelaku utama lingkungan harus senantiasa mengendalikan dan menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan.

Di Indonesia, masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup serius yang harus segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal sangat ramah dan hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman bagi masyarakatnya. Betapa tidak, tingkat kerusakan lingkungan di indonesia sangat besar. Pencemaran lingkungan dan aktifitas penebangan hutan secara illegal merupakan penyebab utamanya.

Banyaknya bencana yang sering terjadi di tanah air seperti banjir dan tanah longsor merupakan bukti betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di era globalisasi.  Kesadaran untuk hidup lebih baik harus senantiasa dipegang oleh manusia khusunya yang tinggal di kota-kota besar karena manusialah penyebab utama terjadinya bencana tersebut.Tanpa manusiasa dari, ketika membuang sampah di sembarang tempat, menebang pohon tanpa perencanaan adalah suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya. 

Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik.

Oleh karena hal-hal tersebut, melalui makalah ini, saya akan mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di Indonesia dengan judul makalah “Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Dan berharap dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang pentingnya lingkungan.

B.            Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi masalah dalam makalah ini adalah :
1.        Apakah pengertian pengelolaan lingkungan hidup?
2.        Apa saja  Dasar-dasar dan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup?
3.        Bagaimanakah upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
4.        Bagaimanakah kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan?


C.            Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian pengelolaanlingkungan hidup.
2.      Untuk mengetahui  Dasar-dasar dan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.      Untuk mengetahui upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.


BAB 2
PEMBAHASAN

A.           Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.             Pengertian
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.

Lingkungan hidup sendiri memiliki arti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, temasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

2.             Dasar-dasar dan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup :
Prinsip pengelolaan lingkungan hidup :
a)   Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun     manusia seutuhnya.
b)    Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.
c)    Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat.
d)    Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang.

Dasar-dasar pengelolaan lingkungan hidup :
Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkungan.
a)         UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
b)        UU RI No.51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan.Untuk memperkecil pencemaran, pada saat ini pemerintah menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan yang diduga menimbulkan pencemaran. AMDAL pada prinsipnya adalah cara mengidentifikasi, memprediksi dan mengomunikasikan pengaruh dari kegiatan manusia terutama pembangunan fisik lingkungan. Dasar hukum pemberlakuan AMDAL yaitu PP No.22 tahun 1999 tentang AMDAL yang berlaku efektif mulai tanggal 7 November 2000. Jenis-jenis kegiatan yang harus dilengkapi dengan AMDAL di atur dalam keputusan menteri No.3 tahun 2000. Implikasi PP ini adalah diserahkannya sebagian besar kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah/Prov/Kab/Kota dan diwajibkan keikutsertaan masyarakat di dalamnya. Penyesuaian dokumen AMDAL sebagai berikut :
·      Memperkecil pengaruh negative
·      Memaksimalkan pengaruh positif kegiatan manusia bagi lingkungan
·      Mendeteksi secara dini terjadinya pencemaran

3.             Kewenangan Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan.
Keikutsertaan pemerintah dalam kelestarian lingkungan hidup.Berdasarkan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 8 bahwa:“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”.

Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka pemerintah mengatur mengatur beberapa langkah diantaranya:
a)    mengatur dan mengembangkan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
b)  mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya alam genetika
c)   mengatur system dan hubungan hukum antara perseorangan dan atau subyek hukum lainnya. Serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya genetika.
d)    mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
e)  mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu wewenang Pemerintah juga diatur dalam undang-undang pasal 9 yang berisikan bahwa :
a)    Pemerintah menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
b)   Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintahan sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
c)   Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya alam buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.

Di segi lain pemerintah juga memiliki beberapa kewajiban dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup peraturan ini dijelaskan dalam pasal 10, diantaranya adalah sebagai berikut:
a)   mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b)    mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban     masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c)   mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat,   dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
d)   mengembangkan dan menerapkan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang mkenjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
e)    memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup.
f)    menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup.
g)   menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
h)  memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.

Tidak hanya pemerintah pusat saja yang berhak untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup akan tetapi pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk mengolah sumber daya alam yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Berdasarkan pasal 12 di jelaskan bahwa :
a)         untuk mewujudkan keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan kebijakan nasional tentang lingkungan hidup pemerintah melimpahkan wewenang tertentu kepada perangkat di wilayah.
b)        mengikut sertakan peran pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Berdasarkan pasal 13 dijelaskan pula bahwa :
a)         dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintah daerah menjadi urusan rumah tangga.
b)        penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
Wewenang pemerintah daerah sesuai dengan pasal 25 :
a)         Gubernur/Kepala Daerah Tingkat 1 berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang di timbulkan dari suatu pelanggaran. Melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan.
b)        Wewenang sebagai mana dimaksud dapat diserahkan pada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan peraturan daerah tingkat I.
c)         Pihak 3 yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melaksanakan paksaan pemerintah.

4.             Perlindungan Flora dan Fauna
Upaya perlindungan sumber daya alam tidak hanya mencakup beberapa obyek saja melainkan di bidang yang luas termasuk perlindungan flora dan fauna. Flora dan fauna merupakan sumber daya alam yang harus dilestarikan. Manusia juga bergantung pada flora dan fauna. Untuk menjaga kelestariannya, pemerintah membuat UU yang bertujuan untuk melindungi kepunahan dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dan berusaha meningkatkan jumlah populasinya. Sehingga flora dan fauna tetap lestari.

5.             Kewenangan Masyarakat & Sekolah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
1)             Wewenang yang dimiliki masyarakat :
Pentingnya partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidupDalam proses pengelolaan lingkungan hidup tentu sangat perlu adanya keturut sertaan masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan dengan sebaik mungkin. Masyarakat merupakan peranan terpenting dalam hal ini. Karena pengelolaan lingkungan hidup di peruntukkan bagi masyarakat agar tercapai kesejahteraan dan keseimbangan dalam berinteraksi dengan alam. Akan tetapi ada pula masyarakat yang belum mengetahui pentingan bersahabat dengan alam. Banyak kita temui berbagai permasalah alam yang di timbulkan oleh ulah manusia itu sendiri dan berakhir bencana yang mereka tuai sendiri. Misalnya saja akibat polusi yang berasal dari kendaraan-kendaraan bermotor ataupun asap pabrik yang pastinya dapat merusak lingkungan.
 
Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan mengenai polusi faktor utama penyebabnya adalah bermunculannya industri dan terus meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam.

Asap pabrik dapat mencemari lingkungan, pada umumnya polusi yang disebabakan oleh pabrik adalah pada air, udara dan tanah. Limbah yang mengotori lingkungan secara langsung adalah sisa olahan pabrik yang di buang langsung melalui sungai atau langsung ke laut tanpa melalui proses penyaringan terlebih dahulu. Sebagai akibatnya ekosistem perairan pun rusak dan banyak yang merugikan masyarakat pada akhirnya.Oleh karena hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki peranan penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.Masyarakat berhak untuk membantu kinerja pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang seimbang dan selaras. Masyarakat di harapkan mampu bekerja sama dengan lingkungan untuk membentuk alam yang stabil. Mampu mengolah sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin dan tidak mencemari alam.

2)             Wewenang sekolah dalam pengelolaan lingkungan hidup :
Sekolah memiliki beberapa fungsi dalam membentuk generasi yang sadar akan pentingnya bersahabat dengan alam dan sekolah juga mempunyai wewenang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Di daerah Tulung agung telah terdapat beberapa sekolah yang telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara optimal. Beberapa di antaranya SDKampong Dalem 1, SMKN 2 Boyolangu dan SMPN 1 Boyolangu. Di sekolah ini telah melekat gelar adiwiyata. Beberapa kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan sekolah diantaranya :
a)         Menerapkan pendidikan lingkungan hidup 
b)        Mengajarkan pada siswa untuk lebih peduli pada lingkungan
c)         Mengajari tentang cara pengelolaan lingkungan hidup secara teori dan praktiknya.

6.             Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera  dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya-upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam  kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarangan.Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.

Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1)             Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi  mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2)             Melaksanakan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan pelestarian lingkungan.Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3)             Menerapkan Prinsip Pemeliharaan  Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya alam.

Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
a)         Prinsip Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di alam.
b)        Prinsip Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang dapat terpakai tetapi  masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
c)         Prinsip Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomi  menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
4)             Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.

Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.

  B.      Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
a) Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c) Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup.
d) Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan      mendatang.
e) Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

  C.      Kebijakan-kebijakan Lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
Lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain.

Masalah lingkungan di Indonesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah.Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan pembangunan. Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
a)         Kebijakan lingkungan menjadi manajemen puncak suatu organisasi
b)        Sesuai dengan sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
c)     Komitemen terhadap peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan           pencemaran dan  kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
d)        Memberikan kerangka kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
e)         Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
f)         Tersedia kepada masyarakat.

D. Sistem Pengelolaan Lingkungan
                                                 
Menurut Annon 1990, pengelolaan lingkungan yang meliputi pelestarian ekosistem memerlukan jabaran operasional dengan kriteria yang memungkikan campur tangan teknis, sosial, ekonomi dan politik yang dirancang dalam keterlanjutan. Dalam merumuskan kebijakan dan campur tangan didasarkan pada beberapa kriteria yaitu efisiensi ekonomi, keadilan, kesehatan dan berdikari.

Lingkungan sebagai suatu sistem sumber daya tergunakan untuk lima macam kiblat layanan yaitu tujuan ekstraktif, sumber masukan untuk produksi hayati,, menyediakan ruang, sumber daya gen dan cagar peninggalan alam serta sanitasi dan penyehatan. Keberagaman layanan sumber daya alam ini saling meniadakan satu sama lain dalam pemanfaatannya. Ketiadaan kompatibilitas ruang dalam layanan pokok sumber daya alam tersebut menyebabkan penggunaan sumber daya alam mengalami perbenturan yang mengarah pada pembangunan yang tidak berkelanjutan. Contoh sederhananya adalah proyek perluasan luas lahan untuk peningkatan produktivitas pertanian seringkali berbenturan dengan proyek pemukiman atau pembangunan industri.

Fakta yang terjadi di lapangan ini harus diselesaikan dalam menentukan kebijakan pengelolaan lingkungan. Beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam pengelolaan lingkungan untuk menghindari perbenturan antar layanan pemanfaatan lingkungan adalah kemantapan, kefaedahan optimum bagi berbagai kepentingan dengan imbalan adil, keterpaduan pengembangan menurut konsep saling bernasabah antar bagian lingkungan, membentuk suatu persinambungan khususnya bagian hulu yang berlaku sebagai daerah atasan dan bagian hilir yang berlaku sebagai daerah bawahan serta kelangsungan fungsi lindung dan produksi secara berkelanjutan berdasarkan kompatibilitas kerja.

Selain yang telah disebutkan di atas aspek yang juga harus diperhatikan dalam pengelolaan lingkungan yaitu suatu pemahaman bahwa penggunaan lingkungan merupakan suatu konsep dinamis mengenai suatu sistem pendudukan lingkungan untuk maksud tertentu yang spesifikasinya bermatra ruang dan waktu. Penggunaan lingkungan sangat bergantung pada pandangan terhadap lingkungan dan apa yang disebut loka kesempatan yaitu pilihan-pilihan yang tersedia sehubungan dengan suatu pendapatan tertentu. 

Dalam pengelolaan lingkungan, hal yang tak juga kalah penting adalah peranan lembaga pemangku kebijakan karena kegiatan konservasi dan upaya pengelolaan lingkungan lainnya hanya akan berjalan optimal bila dikelola oleh tindakan yang terlembaga dengan baik. Penataan kelembagaan dalam pengelolaan lingkungan dalam rangka pembangunan berkelanjutan harus mampu memenuhi fungsi-fungsi berikut, mengadakan keteraturan kerja dalam kegiatan ekonomi, mendirikan sistem penyampaian untuk menyalurkan informasi kepada masyarakat serta untuk menumbuhkan peran serta dan sikap altuistik terhadap lingkungan dari masyarakat dan memasukkan bantuan teknis dan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan di tengah-tengah masyrakat. Hal dimaksudkan untuk menyeimbangkan kegiatan ekonomi dengan konsep ekologi dan kesejahteraan sosial sesuai dengan dimensi yang diharapkan dalam pembangunan berkelanjutan.

Sistem pengelolaan yang dikenal adalah Atur Dan Awasi (ADA) yang berasumsi bahwa tindakan anti lingkungan hidup dapat diatasi dengan membuat aturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana dengan disertai dengan tindakan hukum bagi yang melanggar. Melalui sistem ADA pemerintah membangun undang-undang dan peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, dimana di sisi lain masyarakat tidak diberikan inisiatif dalam pengelolaan lingkungan.

Konsep ADA tersebut mengalami kegagalan dalam pengelolaan lingkungan karena pada dasarnya, upaya penanganan sumber daya alam dan lingkungan merupakan tanggung jawab dan inisiatif dari pribadi masing-masing. Sistem pengelolaan lingkungan pun berubah menjadi Atur Diri Sendiri (ADS). Konsep pengelolaan lingkungan ADS merupakan konsep pengelolaan lingkungan dimana setiap individu baik pemerintah dan masyarakat umum memiliki kewenangan dalam upaya pelestarian lingkungan. Melalui sisitem ADS diharapkan muncul kesadaran untuk mengelola lingkungan dengan sebaik-baiknya karena bertumpu pada penegakan hukum dan kepatuhan yang lebih besar kepada masyarakat.

Dunia usaha bisa menjadi pelopor dalam konsep ADS karena eksistensi lingkungan yang tidak dijaga akan merugikan kalangan mereka sendiri. komitmen ADS berfokus pada pertimbangan bisnis yang wajar yaitu dengan tetap menyelaraskan antara keseimbangan ekonomi, ekologi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelolaan lingkungan yang terpenting adalah adanya komitmen dari semua pihak serta peran kelembagaan untuk pengaturan dan pengawasan harus teroptimalkan dengan baik.

E. Masalah Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Sebagai manusia yang memiliki akal, pikiran dan naluri, mestinya kita mampu melihat berbagai fenomena bencana yang sering menimpa negeri kita, Indonesia. Tidak sebatas melihat, mestinya kita juga mampu melakukan analisis mengenai penyebab terjadinya bencana tersebut untuk dapat memikirkan dan melakukan tindakan preventif guna mencegah terjadinya bencana serupa.

Masalah-masalah pengelolaan lingkungan dapat dianggap sebagai salah satu penyebab utama terjadinya bencana alam di Indonesia. Muara dari semua masalah lingkungan adalah pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan faktor keseimbangan lingkungan yang pada gilirannya akan merusak lingkungan hidup. Pembangunan kawasan pemukiman, industri atau perkebunan seringkali mengabaikan kelestarian lingkungan hidup dan hanya mempertimbangkan aspek keuntungan ekonomi semata. Sebagai akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan yang memicu terjadinya bencana seperti contoh diatas. Lebih lanjut, kesalahan pengelolaan lingkungan paling tidak dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti tingkat pendidikan, masalah ekonomi, pola hidup, kelemahan sistem peraturan perundangan dan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan.

            Contoh sederhana dari pernyataan diatas adalah maraknya penggunaan pestisida dalam bidang pertanian. Demi hasil panen yang bagus, petani menggunakan pestisida kimia untuk membasmi hama dan gulma, tanpa menyadari bahwa hal tersebut sangat berbahaya karena pestisida kimia tidak hanya membunuh hama namun juga biota-biota lain yang sebetulnya bermanfaat. Lebih parah lagi, jarang terdengar bahwa seorang penyuluh pertanian memberi pengetahuan tentang bahaya penggunaan pestisida kimia kepada para petani sehingga penggunaan pestisida kimia tetap marak.

Dalam kehidupan sehari-hari, berbagai macam contoh kekurang-tepatan pengelolaan lingkungan juga dapat kita lihat. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat.Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan
teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama padaling kunganperkotaan.
            Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.

            Sisi lemah dalam pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang menonjol adalah penegakan hukum. Pesatnya pembangunan nasional yang dilaksanakan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak diimbangi dengan ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan (Sudarmadji, 2008).

            Dengan kata lain permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan harus ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap. Perlu segera didorong terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan melalui internalisasi kedalam kegiatan/proses produksi dan konsumsi, dan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan (Sudarmadji, 2008).


F. Permasalahan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Negara Berkembang
Seiring dengan kebutuhan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi banyak masalah, akan tetapi pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan dapat dan telah menimbulkan berbagai dampaknegatif.

            Konsep pembangunan yang tidak berkelanjutan dan tidak berwawasan lingkungan bukan hanya akan memperparah masalah-masalah lingkungan dan sosial yang ada namun juga akan memicu timbulnya masalah-masalah lingkungan yang baru. Terdapat 5 isu pokok lingkungan aktual yaitu;
  • Kerusakan hutan dan lahan
  • Kerusakan pesisir dan laut
  • Pencemaran air, tanah dan udara
  • Permasalahan lingkungan perkotaan 
  • Kemasyarakatan
I           su-isu aktual diatas merupakan status lingkungan atas tekanan aktivitas manusia. Untuk mengantisipasi dan mengatasi status kerusakan tersebut, masyarakat menunjukkan respon atas perubahan-perubahan yang terjadi melalui kebijakan-kebijakan lingkungan, ekonomi dan sektoral dan melalui kesadaran dan perubahan perilaku. Model status-tekanan-respon tersebut dijabarkan dengan ringkas pada gambar 1 berikut;
            Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan,informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.

            Pada prinsipnya, tidak terdapat perbedaan yang mendasar antara masalah-masalah pengelolaan lingkungan hidup yang terjadi di negara-negara berkembang dan di Indonesia. Oleh karena itu, bahasan-bahasan berikut akan lebih ditekankan pada masalah-masalah pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Dalam hal pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, sebetulnya telah ada peraturan perundangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Pada level pemerintah pusat, telah terbit berbagai macam produk perundangan mulai dari Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah hinggaUndang-Undang.

            Sebagai jawaban atas permasalahan kebijakan pengelolaan lingkungan, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 yang disempurnakan melalui penerbitan  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terbitnya UU No. 32 Th. 2009 tersebut tampaknya memang ditujukan untuk lebih memperkuat aspek perencanaan dan penegakan hukum lingkungan hidup, yang mana terlihat dari struktur UU yang lebih dominan dalam mengatur aspek perencanaan dan penegakan hukum. Meskipun demikian terdapat celah yang cukup mencolok dalam UU No. 32 Th. 2009, yaitu ketiadaan pasal dan ayat yang menyinggung tentang komitmen para pemangku kepentingan untuk memperlambat, menghentikan dan membalikkan arah laju perusakan lingkungan (Adnan, 2009).

            G. Langkah-langkah mengatasi masalah pengeloaan lingkungan hidup

Untuk mengatasi masalah pengelolaan lingkungan, minimal harus ada beberapa poin yang dimiliki oleh para produsen yang konsumen yang memanfaatkan sumberdaya, yaitu kesadaran lingkungan, kesadaran hukum dan komitmen untuk melindungi lingkungan. Dalam ketiga aspek diatas, sebagian besar penduduk Indonesia tampaknya masih belum menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan secara terpadu dan berkesinambungan. Banyak dari kalangan masyarakat (mulai ekonomi mapan hingga menengah-kebawah, petani hingga investor) yang belum memiliki kesadaran lingkungan yang memadai.

            H. Penyebab timbulnya permasalahan pengeloaan lingkungan

1)      Kelemahan Sistem Perundangan dan Hukum Lingkungan
Terkait dengan permasalahan pengelolaan lingkungan hidup yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah, terdapat beberapa kajian mengenai celah yang ada. Salah satu contoh adalah kajian oleh Sarah Waddell (2002), seorang ahli yang bekerja di Program Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia-Jerman (ProLH-GTZ). Berdasarkan pengamatannya, pada tingkat nasional perangkat hukum lingkungan relatif lengkap, meskipun masih ada celah-celah yang muncul karena substansi peraturan tidak cukup komprehensif, tidak dapat menggunakan rangkaian perangkat kebijakan dengan baik atau tidak dapat merumuskan prinsip-prinsip pengelolaan hidup dalam ketentuan hukum dengan tepat. Beberapa aspek pengelolaan seperti pengolahan limbah berbahaya dan beracun dan pengendalian zat-zat kimia dari industri pertanian dikategorikan tidak lengkap, artinya aspek tersebut sudah dianggap sebagai subyek hukum lingkungan namun pengaturannya belum berisi aspek-aspek penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. 

Pada aspek pengelolaan kualitas air tanah, pencemaran udara dari kebakaran hutan, pengelolaan tanah serta pengendalian tanah terkontaminasi masih dianggap diabaikan, artinya aspek pengelolaan lingkungan hidup ini belum dikenal dan dikembangkan sebagai bagian sistem hukum lingkungan hidup, meskipun hukum-hukum sektoral dalam beberapa hal mungkin sudah diterapkan (Adnan, 2009).

Aspek pengelolaan sumber daya air, perlindungan daerah pesisir, perlindungan keanekaragaman hayati diluar kawasan lindung dianggap tidak terkoordinasi, artinya pokok persoalan ini memerlukan pendekatan hukum yang terkoordinasi namun ternyata belum dilaksanakan (Adnan, 2009).

2)       Tumpang-tindih Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dalam Otonomi Daerah
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah untuk menyusun desain kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Meskipun demikian, antara pemerintah pusat dan daerah seringkali terjadi tumpang-tindih kebijakan pengelolaan lingkungan dan sering tidak saling terkoordinasi dengan baik.

Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dalam era otonomi daerah antara lain sebagai berikut;
  • Ego sektoral dan daerah. Otonomi daerah yang diharapkan dapat melimbahkan sebagian kewenangan mengelola lingkungan hidup di daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik. Ego kedaerahan masih sering nampak dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan, hidup, demikian juga ego sektor. Pengelolaan lingkungan hidup sering dilaksanakan overlapping antar sektor yang satu dengan sektor yang lain.
  • Tumpang tindih perencanaan antar sektor. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam perencanaan program (termasuk pengelolaan lingkungan hidup) terjadi tumpang tindih antara satu sektor dan sektor lain.
  • Pendanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup. Program dan kegiatan mesti didukung dengan dana yang memadai apabila mengharapkan keberhasilan dengan baik. Walaupun semua orang mengakui bahwa lingkungan hidup merupakan bidang yang penting dan sangat diperlukan, namun pada kenyataannya PAD masih terlalu rendah yang dialokasikan untuk program pengelolaan lingkungan hidup, diperparah lagi tidak adanya dana dari APBN yang dialokasikan langsung ke daerah untuk pengelolaan lingkungan hidup.
  • Keterbatasan sumberdaya manusia. Harus diakui bahwa didalam pengelolaan lingkungan hidup selain dana yang memadai juga harus didukung oleh sumberdaya yang mumpuni. Sumberdaya manusia seringkali masih belum mendukung. Personil yang seharusnya bertugas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk aparat pemda) banyak yang belum memahami secara baik tentang arti pentingnya lingkungan hidup.
  • Eksploitasi sumberdaya alam masih terlalu mengedepankan profit dari sisi ekonomi. Sumberdaya alam seharusnya digunakan untuk pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Walaupun kenyataannya tidak demikian; eksploitasi bahan tambang, logging hanya menguntungkan sebagian masyarakat, aspek lingkungan hidup yang seharusnya, kenyataannya banyak diabaikan. Fakta menunjukkan bahwa tidak terjadi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan hidup. Masalah lingkungan hidup masih belum mendapatkan porsi yang semestinya.
  • Lemahnya implementasi peraturan perundangan. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, cukup banyak, tetapi dalam implementasinya masih lemah. Ada beberapa pihak yang justru tidak melaksanakan peraturan perundangan dengan baik, bahkan mencari kelemahan dari peraturan perundangan tersebut untuk dimanfaatkan guna mencapai tujuannya.
  • Lemahnya penegakan hukum lingkungan khususnya dalam pengawasan. Berkaitan dengan implementasi peraturan perundangan adalah sisi pengawasan pelaksanaan peraturan perundangan. Banyak pelanggaran yang dilakukan (pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan), namun sangat lemah didalam pemberian sanksi hukum.
  • Pemahaman masyarakat tentang lingkungan hidup. Pemahaman dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup sebagian masyarakat masih lemah dan hal ini, perlu ditingkatkan. Tidak hanya masyarakat golongan bawah, tetapi dapat juga masyarakat golongan menegah ke atas, bahkan yang berpendidikan tinggi pun masih kurang kesadarannya tentang lingkungan hidup.
  • Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Penerapan teknologi tidak ramah lingkungan dapat terjadi untuk mengharapkan hasil yang instant, cepat dapat dinikmati. Mungkin dari sisi ekonomi menguntungkan tetapi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan pupuk, pestisida, yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

BAB 3
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Terjadinya kerusakan alam dengan campur tangan manusia, kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia akan berdampak buruk bagi manusia itu sendiri. Dengan penebangan hutan dapat menyebabkan populasi hutan tidak nyaman, dengan pembangungan pemukiman pada daerah-daerah yang subur merupakan salah satu tuntutan kebutuhan akan pagan dan penerapan intensifikasi pertanian dengan cara panca usaha tani, di satu sisi meningkatkan produksi, sedangkan di sisi lain bersifat merugikan.

Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Dalam hal ini pemerintah juga ikut berperan aktif dalam suksesnya pengelolaan lingkungan hidup. Yaitu dengan penerapan kebijakan-kebijakan yang pro dengan lingkungan.

Dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai beberapa Prinsip pengelolaan lingkungan hidup, yaitu :
a)    Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
b)    Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.
c)    Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat.
d)    Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang.

Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1.      Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
2.      Melaksanakan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan.
3.      Menerapkan Prinsip Pemeliharaan  Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya alam.
4.      Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2004. Perubahan iklim global. http://climatechange.menlh.go.id [6 Mei 2009]
Dyah, S. 2007. Konservasi air dalam menanggulangi kelangkaan air sebagai  upaya adaptasi perubahan iklim. http://www.lead.or.id [7 Mei 2009]
Hendartomo, T. Permasalahan dan Kendala Penerapan AMDAL dalam Pengelolaan Lingkungan. www.freewebs.com; diakses pada tanggal 13 November 2010.
Rencana Strategis Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur 2006 – 2010.
Soemarwoto, O. 2007. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sudarmadji. 2008. Pembangunan Berkelanjutan, Lingkungan Hidup dan Otonomi Daerah. Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada – Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Waddell, S. 2002. Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia: Sebuah Analisis Kesenjangan. Program Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia – Jerman (ProLH-GTZ).

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels